Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 05 Februari 2014

“5 Dasar Rancangan Kontrak!!! “ Wajib dipahami Pengusaha


Seseorang yang bermaksud merancang kontrak atau perjanjian tertulis, harus mengetahui terlebih dahulu hal-hal yang merupakan syarat pendahuluan yang aka nada di dalam kontrak atau perjanjian tertulis. Hal tersebut antara lain :
1.      Pemahaman terhadap latar belakang kontrak;
2.      Mengenali dan memahami para pihak;
3.      Mengenali dan memahami objek;
4.      Menyusun garis besar kontrak; dan
5.      Merumuskan pokok-pokok kontrak.






Setelah hal tersebut diatas diketahui, maka yang tidak kalah penting adalah membangun struktur kontrak tersebut. Yang dimaksud adalah menentukan apakah kontrak yang akan dibuat tersebut merupakan tunggal atau majemuk.
Dasar hukum perjanjian tertulis atau kontrak di Indonesia mengikuti KUHP pasal 1320, dan menentukan syah tidaknya suatu perjanjian. Syarat yang harus terpenuhi, meliputi :
1.      Adanya kesepekatan antara pihak yang mengikatkan dirinya
2.      Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu Hal tertentu
4.      Sebab yang Halal
Syarat-syarat tersebut baik mengenai pihak yang membuat perjanjian atau biasa disebut syarat subjektif maupun subjektif, sehingga apabila unsure syarat tersebut terpenuhi pasal 1338 KUHPerdata menetapkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Jika semuanya terpenuhi, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alas an-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup dalam pembuatan suatu perjanjian.
Apabila semua hal sudah terpenuhi, ada hal yang harus diperhatikan, diantaranya sebagai berikut :
1.      Tempat dan tanggal penandatanganan kontrak, tatacara penulisan tempat dan tanggal penndatanganan suatu kontrak kadang-kadang tunduk pada keharusan formal tertentu seperti misalnya pada akta-akta Notaris dan PPAT.
2.      Komparisi, komparisi pada prinsipnya memuat identitas para pihak yang membuat suatu kontrak, dalam hal ini bias individu maupun badan hokum.
3.      Kapasitas para pihak, minat para pihak yang ada dalam kontrak didasarkan pada kemungkinan akan diperolehnya manfaat timbale balik. Tukar menukar manfaat itu banyak tergantung pada kapasitas atau potensi yang dapat dijabarkan berupa kemampuan modal, penguasaan teknologi, penguasaan pangsa pasar, jaringan informasi serta pengalaman.
4.      Judul Kontrak dan Objek Transaksi
5.      Hak dan Kewajiban para pihak
6.      Pernyataan dan Jaminan
7.      Mekanisme Khusus, dalam hal ini para pihak mengantisipasi masa depan dari ontrakya dan sepakat sejak semula untuk menetapkan mekanisme tertentu.
8.      Masa berlakuknya kontrak
9.      Force Majeur, adalah suatu kejadian yang mengakibatkan salah satu pihak atau semua pihak tidak dapat melakukan kewajibannya dan atau haknya tanpa memberikan alas an sah kepada pihak lain untuk mengajukan klaim atau tuntutan terhadap pihak yang tidak dapat melaksankan kewajiban.
10.  Masalah Cidera Janji
11.  Perselisihan dan Penyelesaian sengketa
12.  Yurisdiksi
13.  Pemberitahuan dan komunikasi
14.  Amandemen
15.  Pengalihan
16.  Bahasa
Selain ke-16 belas hal tersebut, pembuat kontrak juga bias mengikuti tips dalam pembuatan kontrak, sebagai berikut :
-          Gunakanlah hanya kata-kata yang mempunyai arti jelas dan tegas
-          Gunakanlah suatu perkataan atau istilah hanya dengan satu arti secara konsisten dalam keseluruhan kontrak
-          Usahakanlah ketentuan-ketentuan dari kontrak dirumuskan sebagai suatu kalimat-kalimat yang lengkap
-          Ketentuan-ketentuan dalam ontrak yang bersifat mengikat haruslah dirumuskan dalam kalimat-kalimat yang jelas tata bahasanya, sedapat mungkin dalam bentuk kalimat aktif.
-          Buatlah ketentuan yang logis dan efisien
-          Gunakalah ungkapan-ungkapan yang ekonomis atau singkat
-          Jangan sepelekan tanda baca
-          Kontrak harus menempati susunan yang teratur
-          Cepat dan cermat serta tidak tergesa-gesa dalam menyusun kontrak.
Dikutif dari seminar hokum Hi SM. Herlambang, SH.,MH. (Notaris & PPAT)



0 komentar:

Posting Komentar