Seseorang
yang bermaksud merancang kontrak atau perjanjian tertulis, harus mengetahui
terlebih dahulu hal-hal yang merupakan syarat pendahuluan yang aka nada di
dalam kontrak atau perjanjian tertulis. Hal tersebut antara lain :
1. Pemahaman
terhadap latar belakang kontrak;
2. Mengenali
dan memahami para pihak;
3. Mengenali
dan memahami objek;
4. Menyusun
garis besar kontrak; dan
5. Merumuskan
pokok-pokok kontrak.
Setelah hal
tersebut diatas diketahui, maka yang tidak kalah penting adalah membangun
struktur kontrak tersebut. Yang dimaksud adalah menentukan apakah kontrak yang
akan dibuat tersebut merupakan tunggal atau majemuk.
Dasar hukum
perjanjian tertulis atau kontrak di Indonesia mengikuti KUHP pasal 1320, dan
menentukan syah tidaknya suatu perjanjian. Syarat yang harus terpenuhi,
meliputi :
1. Adanya
kesepekatan antara pihak yang mengikatkan dirinya
2. Adanya
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu
Hal tertentu
4. Sebab
yang Halal
Syarat-syarat
tersebut baik mengenai pihak yang membuat perjanjian atau biasa disebut syarat subjektif
maupun subjektif, sehingga apabila unsure syarat tersebut terpenuhi pasal 1338
KUHPerdata menetapkan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Jika semuanya terpenuhi, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali
kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alas an-alasan yang
oleh undang-undang dinyatakan cukup dalam pembuatan suatu perjanjian.
Apabila
semua hal sudah terpenuhi, ada hal yang harus diperhatikan, diantaranya sebagai
berikut :
1. Tempat
dan tanggal penandatanganan kontrak, tatacara penulisan tempat dan tanggal
penndatanganan suatu kontrak kadang-kadang tunduk pada keharusan formal
tertentu seperti misalnya pada akta-akta Notaris dan PPAT.
2. Komparisi,
komparisi pada prinsipnya memuat identitas para pihak yang membuat suatu
kontrak, dalam hal ini bias individu maupun badan hokum.
3. Kapasitas
para pihak, minat para pihak yang ada dalam kontrak didasarkan pada kemungkinan
akan diperolehnya manfaat timbale balik. Tukar menukar manfaat itu banyak
tergantung pada kapasitas atau potensi yang dapat dijabarkan berupa kemampuan
modal, penguasaan teknologi, penguasaan pangsa pasar, jaringan informasi serta
pengalaman.
4. Judul
Kontrak dan Objek Transaksi
5. Hak
dan Kewajiban para pihak
6. Pernyataan
dan Jaminan
7. Mekanisme
Khusus, dalam hal ini para pihak mengantisipasi masa depan dari ontrakya dan
sepakat sejak semula untuk menetapkan mekanisme tertentu.
8. Masa
berlakuknya kontrak
9. Force
Majeur, adalah suatu kejadian yang mengakibatkan salah satu pihak atau semua
pihak tidak dapat melakukan kewajibannya dan atau haknya tanpa memberikan alas
an sah kepada pihak lain untuk mengajukan klaim atau tuntutan terhadap pihak
yang tidak dapat melaksankan kewajiban.
10. Masalah
Cidera Janji
11. Perselisihan
dan Penyelesaian sengketa
12. Yurisdiksi
13. Pemberitahuan
dan komunikasi
14. Amandemen
15. Pengalihan
16. Bahasa
Selain
ke-16 belas hal tersebut, pembuat kontrak juga bias mengikuti tips dalam
pembuatan kontrak, sebagai berikut :
-
Gunakanlah hanya kata-kata yang
mempunyai arti jelas dan tegas
-
Gunakanlah suatu perkataan atau istilah
hanya dengan satu arti secara konsisten dalam keseluruhan kontrak
-
Usahakanlah ketentuan-ketentuan dari
kontrak dirumuskan sebagai suatu kalimat-kalimat yang lengkap
-
Ketentuan-ketentuan dalam ontrak yang
bersifat mengikat haruslah dirumuskan dalam kalimat-kalimat yang jelas tata
bahasanya, sedapat mungkin dalam bentuk kalimat aktif.
-
Buatlah ketentuan yang logis dan efisien
-
Gunakalah ungkapan-ungkapan yang
ekonomis atau singkat
-
Jangan sepelekan tanda baca
-
Kontrak harus menempati susunan yang
teratur
-
Cepat dan cermat serta tidak
tergesa-gesa dalam menyusun kontrak.
Dikutif dari seminar
hokum Hi SM. Herlambang, SH.,MH. (Notaris & PPAT)
0 komentar:
Posting Komentar